Liputan6.com, Jakarta: Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang baru disahkan akhir Oktober lalu adalah oase bagi buruh dan pekerja swasta di Indonesia. Jika selama ini uang pensiun hanya dirasakan pegawai negeri sipil, namun dengan adanya undang-undang ini, buruh dan pegawai swasta pun akan mendapat pensiun tiap bulannya.
Pengusaha tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar jaminan pensiun ini. Preminya ditetapkan 10 persen dari gaji buruh dan karyawan. Hitungannya tujuh persen dibayar perusahaan dan tiga persen dari karyawan. Untuk karyawan yang kena PHK, perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah.
Perusahaan yang tidak memberi jaminan pensiun akan dicabut izin usahanya, denda satu miliar rupiah atau pidana delapan tahun penjara.
Jaminan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat ini mulai berlaku Januari 2014 untuk kesehatan. Sedangkan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun dilaksanakan paling lambat Juli 2015.(IAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar